MANADO — Ulama sepuh Sulawesi Utara, KH Abdul Wahab Abdul Gafur, menyampaikan pandangan keagamaan mengenai maraknya fenomena perundungan (bullying) dan cyberbullying yang terjadi di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa perbuatan menghina, mencela, maupun memberi julukan buruk kepada sesama adalah tindakan yang diharamkan dalam ajaran Islam.
KH Abdul Wahab merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Hujurat ayat 11 yang secara tegas melarang umat manusia untuk saling mengolok-olok. Menurutnya, lisan yang tidak dijaga—baik di dunia nyata maupun di media sosial—memiliki dampak destruktif yang sangat fatal bagi kesehatan mental seseorang.
"Lisan yang tajam dapat memicu depresi berat bahkan hilangnya nyawa seseorang. Setiap pelaku perundungan tentu akan mendapat balasan yang setimpal atas perbuatannya," ujar KH Abdul Wahab.
Ia pun mengajak para pelaku perundungan untuk segera menyadari kesalahan mereka dan menghentikan segala bentuk siklus kekerasan, baik secara verbal maupun fisik, demi menjaga kedamaian antar sesama.

Komentar
Posting Komentar